KORBAN KDRT TAK DI TANGGUNG BPJS
SYAIFUL TANJUNG KECAM ATURAN YANG DINILAI SANGAT DZOLIM.
Lubuk Pakam. Anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Syaiful Tanjung bersama Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Deli Serdang Kembali Menjenguk RA (20) korban KDRT yang mengalami Luka Bakar sekujur tubuh akibat sulutan api yang dilakukan oleh suami korban, sebelumnya korban yang sempat dirawat di RS. Mitra Medika Tembung atas kesepakatan bersama keluarga yang di dampingi H Syaiful Tanjung dan Ketua DPD PKS Deli Serdang Junaidi Parapat serta dibantu pihak RSUD Deli Serdang, merujuk korban ke RSUD Deli Serdang pada 10 Februari 2021.
Melihat kondisi luka bakar yang menacapai 65% maka RSUD memutuskan untuk mengambil tindakan operasi terhadap korban, dikarenakan biaya yang cukup besar maka kemudian dianjurkan untuk menggunakan BPJS karena diketahui korban merupakan peserta aktif BPJS mandiri. Namun sangat disayangkan setelah konfirmasi ke BPJS di temukan aturan bahwa untuk korban KDRT tidak merupakan bagian yang dapat di tanggung oleh BPJS. Sesuai dengan peraturan presiden no 82 tahun 2018.
Tidak ditanggungnya perawatan korban oleh BPJS sangat disayangkan oleh syaiful, Anggota DPRD Deli Serdang Fraksi PKS Dapil 6 ini mengecam peraturan BPJS yang dinilai sangat dzalim dimana BPJS tidak dapat menanggung biaya korban selama dirawat dirumah sakit, apalagi korban merupakan peserta aktif BPJS Mandiri ucapnya. Harusnya BPJS sebagai bagian dari pemerintah mengedepankan solusi kemanusiaan apalagi diketahui korban juga termasuk keluarga pra sejahtera. Syaiful berharap ada solusi untuk membantu korban agar juga meringankan beban pikiran keluarga.
Menindak lanjuti hal tersebut syaiful bersama DPD PKS Deli Serdang berencana menyampaikan keluhan masyarakat ini ke Komisi IX DPR RI agar kiranya peraturan ini dapat direvisi dan kalau ada aturan pengganti untuk segera disosialisasikan secara luas kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui penyelesaian masalah seperti peristiwa ini.