KECEWA DENGAN PERATURAN BPJS
DPD PKS DELI SERDANG SAMPAIKAN ASPIRASI KE KOMISI IX DPR RI
Lubuk Pakam. Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Deli Serdang Kembali Menjenguk RA (20) korban KDRT yang mengalami Luka Bakar sekujur tubuh akibat sulutan api yang dilakukan oleh suami korban, sebelumnya korban yang sempat dirawat di RS. Mitra Medika Tembung atas kesepakatan bersama keluarga dan di dampingi Ketua DPD PKS Deli Serdang Junaidi Parapat dan Anggota DPRD Fraksi PKS Deli Serdang H Syaiful Tanjung serta dibantu pihak RSUD Deli Serdang, merujuk korban ke RSUD Deli Serdang pada 10 Februari 2021.
Melihat kondisi luka bakar yang menacapai 65% maka RSUD memutuskan untuk mengambil tindakan operasi terhadap korban, dikarenakan biaya yang cukup besar maka kemudian dianjurkan untuk menggunakan BPJS karena diketahui korban merupakan peserta aktif BPJS mandiri. Namun sangat disayangkan setelah konfirmasi ke BPJS di temukan aturan bahwa untuk korban KDRT tidak merupakan bagian yang dapat di tanggung oleh BPJS. Sesuai dengan peraturan presiden no 82 tahun 2018.
Tidak ditanggungnya perawatan korban oleh BPJS sangat disayangkan oleh Junaidi Parapat, ketua DPD PKS Deli Serdang ini merasa sangat kecewa dimana seharusnya pemerintah melalui BPJS menjadi garda terdepan dalam permasalahan ini, apalagi korban merupakan peserta aktif BPJS Mandiri imbuhnya. Junaidi juga mempertanyakan bagaimana peran pemerintah terhadap korban – korban seperti ini, kan sama juga ini sudah jatuh tertimpa tangga pula, harusnya peristiwa seperti ini tidak terjadi, korban juga tak mau hal ini menimpa dirinya. Kalaupun BPJS tak mau harusnya kan dia punya solusi agar permasalahan ini tidak menjadi beban pikiran keluarga korban, tungkasnya
Menindak lanjuti hal tersebut Junaidi berencana menyampaikan keluhan masyarakat ini ke Komisi IX DPR RI agar kiranya peraturan ini dapat direvisi dan kalau ada aturan pengganti untuk segera disosialisasikan secara luas kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui penyelesaian masalah seperti peristiwa ini.